Ternyata, Seorang Istri yang Tidak Taat Pada Suaminya, Diperbolehkan Untuk Dipukul

- 10 September 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi Wanita
Ilustrasi Wanita /Popi Siti SOPIAH/

MANTRA SUKABUMI – Didalam sebuah pernikahan terdapat peran dari masing-masing pasangan suami istri yang harus di realisasikan.

Suami sebagai pemimpin dan pelindung dalam rumah tangga, adapun istri berperan sebagai yang mengurusi kelangsungan rumah tangga yang sedang dijalani.

Seorang perempuan jika sudah menikah menjadi tanggung jawab suami oleh karena itu seorang istri hendaklah taat pada perintah suaminya.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ciri Seorang Istri yang Bisa Dicerai, Salah Satunya Keluar Rumah Tanpa izin Suami

Jika seorang istri tidak taat kepada perintah suami ia termasuk istri yang durhaka, jika seorang istri tidak taat kepada suaminya dia disebat nusyuz (membangkan).

Istri yang melakukan nusyuz adalah istri yang mengabaikan perintah suaminya, dan tidak ridha atas kedudukan yang telah diberilkan Allah SWT kepadanya.

Nusyuz kepada suami adalah haram, ancaman yang akan didapatkan oleh istri yang melakukan hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Alquran.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ada 5 Perilaku yang Harus Disembunyikan dari Orang Lain

Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka”.

“Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa: 34).

Jika seorang istri taat kepada suaminya maka surgalah tempat kembalinya kelak, hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW.

Baca Juga: Berlakukan PSBB Total, Langkah Anies Baswedan Dinilai Bahayakan Perekonomian

Rasul Bersabda, “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juak berpuasa sebulan (ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari zina),dan benar-benar taat pada suaminya”.

“Maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘masuklah kedalam surge melalui pintu mana  saja yang engkau sukai”. (HR. Ahamad dan Ibnu Hibban).**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah