Ketahuilah, Kewajiban Seorang Kepala Rumah Tangga, Selain Memberikan Nafkah Kepada Anak dan Istri

- 16 September 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi keluarga./
Ilustrasi keluarga./ //PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri, wajib baginya menafkahi anak dan istrinya sesuai dengan kemampuannya.

Juga wajib mendidik anak dan istrinya terutama tentang perihal masalah-masalah agama, yang akan lebih mendekatkan diri mereka kepada Allah SWT.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Syu’bul Iman, mengenai bagaimana memelihara hak-hak istri dan anak.

Baca Juga: Waspada, Wanita Jangan Sembarangan Upload Foto di Media Sosial, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Sungguh Mengharukan, Inilah Kata-kata Terakhir dari Rasulullah SAW Sebelum Wafat

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.

“Penjaganya malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At Tahrim: 6).

Allah SWT juga berfirman, “Perintahkan kepada keluargamu untuk mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya”. (QS. Thaha: 132).

Baca Juga: Wajib Tahu, Menyeru Manusia pada Kebaikan, Sama dengan Menolong Sesama

Baca Juga: Viralkan Odading, Warga Ini Diberi Hadiah Telepon Pintar oleh Ridwan Kamil

Juga firman Allah dalam Alquran, “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat”. (QS. Asy Syu’ara: 214).

Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap kalian adalah pemimpin, tiap-tiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya”.

“Imam adalah seorang pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tengah dipimpinnya”.

Baca Juga: Wajib Tahu, Allah SWT Melarang Seorang Anak yang Berani Membentak Kedua Orang Tuanya

Baca Juga: 4 Golongan Manusia yang Dirindukan Surga, Salah Satunya Orang yang Rajin Membaca Alquran

“Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai poertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari).

Seorang suami dituntut untuk mendidik istrinya dan anak-anaknya tentang ibadah, baik itu ibadah fardu ataupun iabdah sunnah.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kitab Syu’bul Iman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah