Kemudian orang yang jatuh sakit hingga Ramadhan berikutnya, orang yang ragu karena lupa, orang yang tidak mengetahui larangan penundaan Qadha (kecuali mereka yang hidup bersama para ulama).
Maka orang-orang tersebut cukup membayar fidyah dan dia tidak wajib melakukan qadha.
Demikian itulah bacaan niat puasa qadha pengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya serta konsekuensi jika tidak menggantinya sampai pada Puasa Ramadhan berikutnya. Semoga bermanfaat.***