Hukum Mengambil Upah Hasil Jerih Payah dari Membaca Alquran dan Mengajarkannya

- 30 September 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY

Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah yang Harus Dilakukan Istri Ketika Suami Marah

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Doa Ketika Melewati Tempat Angker

Kemudian Ibnu Abbas mengatakan bahwa atas dasar kejadian tersebut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda.

Rasulullah SAW barsbada, “Sesungguhnya yang paling berhak kamu ambil (terima) sebagai upah (jerih payahmu) adalah dari (mengajarkan) Kitabullah”. (HR. Bukhari).

Hadits ini, menjadi alasan kebolehan mengobati penyakit dengan membacakan Al Fatihah dan ayat atau surah lainnya.

Karena Alquran itu adalah merupakan obat (syifa) bagi manusia, baik sebagai obat hati maupun sebagai obat bagi jasad mereka.

Lantas ini juga menjadi dalil, tentang kebolehan mengambil upah (honor) dari membaca alquran dan juga mengajarkannya.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kitab Asbabul Wurud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x