Perlu Diketahui, Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah yang Terdapat Foto Makhluk Bernyawa Didalamnya

- 29 Oktober 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah /- Foto: Pixabay/Pexels

 

MANTRA SUKABUMI – Rumah merupakan tempat beristirahat setelah seharian bekerja. Maka setiap orang akan menjadikan rumahnya menjadi tempat paling nyaman.

Agar lebih nyaman dan terlihat indah ditambahkan hiasan, hiasan rumah memang mampu melengkapi hunian kita menjadi lebih indah dan penuh berkah asalkan tak memajang jenis dekorasi tertentu yang dilarang dalam Islam.

Ada yang gemar menghiasi dengan gambar-gambar, dengan lukisan, atau dengan elemen dekorasi lainnya.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Namun, sebagai seorang muslim, anda perlu berhati-hati, Pasalnya, Islam melarang untuk memajang foto atau gambar makhluk bernyawa. 

Memajang foto makhluk hidup atau makhluk bernyawa (manusia dan hewan) di dinding terlarang hukumnya berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya”. (HR. Bukhari : 3224 dan Muslim : 2106).

Dalam riwayat yang lain beliau bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari : 5954, Muslim : 2107).

Yang harus dilakukan adalah menghapus gambar-gambar atau foto tersebut, baik dengan dibakar atau ditanam atau diburamkan mukanya, atau dipotong bagian tertentu yang mengakibatkan ia tidak lagi disebut sebagai makhluk hidup sebagaimana perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah

“Janganlah engkau membiarkan gambar melainkan engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim : 969).

Namun demikian sebagian ulama memilih pendapat bahwa gambar yang dilarang ialah gambar yang dicetak, adapun jika tersimpan di dalam komputer atau hp yang ketika perangkat tersebut dimatikan maka otomatis gambarnya hilang maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut di atas. 

Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman, demikian pula Syaikh Khalid Al-Musyaiqih beliau menyatakan :

Baca Juga: UMP Tidak Naik pada 2021, Menaker Jelaskan Alasannya

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para sahabatnya. Setelah itu, Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak. Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam,” (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 27076). **

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah