Hukum Variasi Gaya Berhubungan Badan dengan Istri. Apakah Istri Boleh Menolaknya?

- 5 November 2020, 21:53 WIB
Adab berhubungan intim suami istri.
Adab berhubungan intim suami istri. /

 

MANTRA SUKABUMI - Seorang istri sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 223 berlaku sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh sang suami.

Meski demikian, Islam juga telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri.

Termasuk di dalamnya juga etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan huhbungan seks suami-istri.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Berikut Amalan dan Dzikir Hujjatul Islam al-Imam Ghazali Setelah Ibadah Sholat Jumat

Namun demikian di zaman globalisasi dengan arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, sangat mempengaruhi perilaku manusia.

Termasuk juga dalam melakukan variasi gaya dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.

Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permaslahan.

Nah bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta?

Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz) ?

Baca Juga: 3 Amalan Sunah Malam Jumat, Salah Satunya Berhubungan Suami Istri

Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI).

Karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja.

Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib. Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran.

Misalnya dengan berbagai gaya ( jurus cakar elang, hariamau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister v, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya.

Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.

Baca Juga: Amalan Bacaan dan Keutamaan Sholawat Nariyah dalam Arab, Latin, serta Terjemahannya

Demikian keterangan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah