MANTRA SUKABUMI - Dalam hubungan seksual suami istri diperbolehkan memakai gaya apapun, namun bolehkah melakukan oral seks.
Diperbolehkannya melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja itu selama tidak dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah Ayat 223.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Bingung Menata Kamar Minimalis ? Berikut 6 Cara Menata Kamar Minimalis Agar Terlihat Rapi dan Luas
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari NU Online pada Kamis, 12 November 2020, Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).