Gak Perlu Jauh-jauh Datang ke Disdukcapil, Berikut 3 Cara Mudah Cek Kartu Keluarga Secara Online

28 September 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

MANTRA SUKABUMI - Pada umumnya, setiap warga Indonesia yang telah berkeluarga diwajibkan untuk membuat KK (Kartu Keluarga) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kartu Keluarga (KK) merupakan selembaran yang penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia.

KK berisikan identitas sebuah keluarga yang berisikan berbagai informasi, seperti data diri, susunan keluarga, hubungan keluarga, hingga pekerjaan.

Baca Juga: Wilayah Terdampak Terparah Jika Terjadi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Ini Daftarnya

Baca Juga: Lewat Aplikasi Alpukat Betawi, Begini Cara Perbaiki E-KTP Rusak atau Hilang bagi Warga DKI Jakarta

Data di dalam KK juga dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang menumpang di rumah.

Hal inilah yang membuat KK sering kali mengalami perubahan data dan perlu dilakukan diregistrasi ulang.

Sebab demikian, jika memerlukan infromasi seputar NIK KK atau ingin mengecek terlebih dahulu, sekarang kamu sudah bisa cek KK secara online tanpa harus pergi ke Disdukcapil.

Dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut 3 cara mudak cek KK secara online.

1. Via Website
Berikut beberapa cara cek KK online melalui Website
- Masuk ke situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui browser kamu,

- Kemudian, masukkan nomor handphone yang pernah didaftarkan, password, dan isi captcha yang ditampilkan,

- Jika kamu belum mendaftar sebelumnya, masuk ke menu daftar dan isi formulir yang disediakan serta pastikan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan.

-Jika sudah selesai, cukup masuk ke menu awal dan masukkan NIK e-KTP pada kolom yang sudah tersedia,

- Data Kartu Keluarga kamu akan muncul secara lengkap di sana.

- Selain melalui situs milik pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan cara mengecek KK online sendiri yang bisa kamu manfaatkan.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata jika Tsunami Megathrus 20 Meter Terjadi Maka Daerah ini Terdampak Paling Parah

Baca Juga: Mengejutkan, Anies Sukses Skakmat Istana Terkait PSBB, Hingga Akhirnya Ikuti kebijakannya

2. Melalui Media Sosial FB atau Twitter

Kamu bisa mengecek KK online melalui dua media sosial ini, yaitu melalui akun facebook Halo Dukcapil dan twitter @ccdukcapil.

Agar data pribadi kamu aman dan tidak dimanfaatkan orang nakal, kamu dapat mengirimkan pesan melalui fitur direct message untuk menghindari hal tersebut.

Format penanyaan cara cek KK online, yaitu:

Ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Mencengangkan, Ternyata Pelaku Cabul di Bandara Soetta Punya Catatan Kriminal

3. Melalui SMS dan WhatsApp

Selain kedua cara yang telah dijelaskan, kamu juga bisa melakukan pengecekan KK online melalui SMS dan WhatsApp yang kamu miliki di Smartphone kamu.

Cara cek KK online melalui SMS cukup ketik: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan melalui WhatsApp, kamu dapat cek KK online dengan mengirimkan pesanlewat format: tulis nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, dan kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Meski tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.

Nah, itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan KK secara online. Perlu diperhatikan juga keamanannya agar data yang kamu miliki di KK tidak bocor dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Semoga bermanfaat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler