Hati-hati, Main Layang-Layang Dekat Aliran Listrik Dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun

8 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi, bermain layang-layang di musim kemarau /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

MANTRA SUKABUMI - Bermain layang- layang memang sangat menyenangkan, dan juga mudah dilakukan dimana saja.

Layang-layang sudah menjadi budaya di Indonesia, selain anak-anak orang dewasa pun masih menggemari permainan tradisonal ini.

Namun dibalik menyenangkan, bermain layang-layang dapat membahyakan diri jika dilakukan dekat pada kabel listrik atau sutet.

Baca Juga: Bahaya Jangan Tidur Dilantai, 7 Dampak Buruknya Dapat Sebabkan Stroke Hingga Paru-Paru Basah

Baca Juga: Hati-hati, Ini 6 Bahaya Makan Jeroan Salah Satunya Penyakit Jantung

Karena jika layang-layang menyangkut pada kabel listrik, ini dapat berpotensi tersengat alira listrik tegangan tinggi.

Selain itu, jika tali layang-layang sudah menyangkut di kabel aliran listrik ternyata bisa jadi penyebab aliran listrik padam.

Taukah anda? Jika melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terganggunya aliran listrik dapat dikenakan hukuman pidana.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PLN, sesuai yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 pasal 51 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Hikmah Keluarkan Zakat, Diantaranya untuk Bersihkan Harta dan Sucikan Diri

Tentang ketenagalistrikan, pemadaman listrik akibat aktivitas yang menggangu kelancaran aliran listrik bagi masyarakat dapat dikenakan hukuman pidana maksimal lima (5) tahun serta denda maksimal Rp. 2,5 Miliar.

Untuk itu, jika anda akan bermain layang-layang sebaiknya di areal yang lapangan yang luas dan jauh dari jaringan PLN.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler