Peristiwa tersebut terjadi pada senin, 26 Juli 2021.
Steven yang mengenakan celana pendek dan kaos sempat meronta kesakitan karena punggungnya ditekan dengan lutut.
Tak hanya itu, kepala Steven juga diinjak dengan sepatu. Steven sempat berteriak namun tak ada yang menolong.
Walaupun niat kedua Oknum TNI AU yang diketahui bernama Serda Dimas dan Prada Rian adalah melerai dan mengamankan, akan tetapi tindakannya tidaklah dibenarkan.
Pengadilan TNI menyatakan bahwa tindakan keduanya merupakan sebuah pelanggaran, kesalahan dan tidak manusiawi.
TNI AU menyatakan penyesalan dan memohon maaf atas tindakan kedua anggotanya.
Sementara Wakil Bupati Merauke, H. Ridwan mewakili Pemerintah kabupaten juga menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut.***