Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik

- 10 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021.
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021. /Dok. Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah resmikan Kartu Nikah Digital.

Mulai beralih ke digital, Kartu Nikah Fisik akan distop dan digantikan dengan Kartu Nikah Digital.

Kartu Nikah Digital atau Kartu Nikah Online diluncurkan mulai Mei 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk itu, artikel ini akan mengulas cara mendapatkan Kartu Nikah Digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag pada 10 Agustus 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah