Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Agustus 2021, 09:40 WIB
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./*
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./* /G @sas.official.

MANTRA SUKABUMI - Kartu Nikah merupakan salah satu bukti pengakuan yang sah dari bagi pasangan suami istri yang sudah melangsungkan akad nikah.

Diera digital ini Kementerian Agama mencanangkan bahwa kartu nikah tidak lagi berbentuk fisik lagi melainkan berbentuk digital.

Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 tak lagi menerbitkan kartu nikah fisik.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag Selasa, 10 Agustus 2021

Peralihan kartu nikah fisik menjadi digital, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kami habiskan," ujarnya.

Adapun layanan kartu nikah digital, ujarnya bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah