Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Agustus 2021, 09:40 WIB
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./*
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./* /G @sas.official.

Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Dengan memiliki dokumen nikah dalam bentuk digital, pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.***

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah