Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Agustus 2021, 09:40 WIB
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./*
Mulai Agustus 2021 Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya./* /G @sas.official.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang Dialihkan pada 11 Agustus 2021

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Yaitu dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.

Setelah selesai melaksanakan akad nikah kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Untuk kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tapi juga pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah