PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 25 Persen

- 10 Agustus 2021, 07:21 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3, 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3, 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang /tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Pada kesempatan pengumuman ini Presiden Joko Widodo tidak mengumumkan secara langsung, namun diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, mulai Selasa, 10 Agustus 2021 PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 walaupun kasus Covid-19 mulai ada penurunan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dalam pemberlakuan PPKM pada kali ini kegiatan ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 sudah diperbolehkan. Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau setara dengan 20 orang saja.

Luhut menuturkan, hal itu sebagai salah satu penyesuaian aturan untuk daerah berstatus level 4 yang menjalani perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan. Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," ujar Luhut Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Selasa, 10 Agustus 2021.

Menko Manives ini menambahkan, pada masa perpanjangan PPKM ini terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan.

Keduanya yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x