Untuk itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah dengan status level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
"Uji coba pembukaan pusat pembelajaan mall ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni hanya mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat masuk ke mal.
"Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.
Namun, bagi anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan untuk sementara ini.
Selain itu, Luhut meminta agar industri esensial berbasis ekspor untuk segera menyusun protokol kesehatan pada minggu ini.
Tujuannya, agar mulai pekan depan bisa dioperasiikan di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dua shift.
Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.