Hasilkan Rp5 Juta dari Kanal YouTube, Pelaku Prank Daging Kurban Sampah ini Akhirnya Ditahan

- 3 Agustus 2020, 15:40 WIB
Youtuber ngeprank bagi daging kurban isi sampah.
Youtuber ngeprank bagi daging kurban isi sampah. /Youtube/

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.

Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari ini Senin 3 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan Dari Jendela SMP

Sementara tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo.

Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang dan telah dikomentari 33.000 kali.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x