Hindari Mafia Tanah, Simak Tips Jual Beli Tanah Hingga Urus Sertifikat Resmi dari ATR BPN

- 12 Oktober 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi mafia.*
Ilustrasi mafia.* /BBC/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN membagi informasi kepada masyarakat tentang jual beli tanah, status kepemilikan tanah, tugas dan kedudukan PPAT, dan informasi penting lainnya buat masyarakat.

Sebaliknya masyarakat juga diminta proaktif untuk mencari informasi yang diperlukan terkait pertanahan dan mau melakukan pembenahan atas status tanahnya. Informasi penting ini dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun IG @kemeterian.atrbpn, yang dilansir pada 11 Oktober 2020.

Ingin beli tanah biar ga ketipu, atau jual tanah, atau mengurus sertfikat tanah? ikuti caranya:

Baca Juga: Amien Rais Minta Rakyat Kenang Presiden Jokowi Sebagai Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Perhatikan Status Tanah

Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subjek hak, peruntukannya, serta kesesuaian dengan tata ruang setempat.

Dengan Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1990, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017. Status kepemilikan tanah terdiri atas:
Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha

Cermati Pihak Penjual

Penjual adalah pihak yang berhak menjual atau tidak. Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan, maka yang berhak menjual adalah seluruh ahli waris yang berhak atas harta warisan tersebut.

Pesan dari Pemerintah untuk masyarakat agar terhindar dari Mafia tanah
1. Masyarakat harus proaktif untuk menguasai tanah miliknya.
2. Menjaga batas tanahnya dengan memasang patok.
3. Masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui informasi tentang Sertifikat, Berkas, Persyaratan, Alur pendaftaran, Lokasi bidang tanah, dan lainnya.
4. Dalam hal pembayaran belum lunas, pemilik tanah jangan menyerahkan sertifikat asli kepada pembeli.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Kopi Instant Berlebihan, Ini 5 Bahayanya Dapat Picu Kanker

Cermati Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Berikut sebagian tugas PPAT dalam hal kepengurusan hak atas tanah:
1. Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya sesuai dengan lokasi objek tanah.
2. Peralihan Hak atas Tanah dan Hak Milik yang melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Catatan: Gunakan PPAT yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Pentingnya Sertifikat Tanah

Sertifikat Tanah adalah Surat Tanda Bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca Juga: Serial Chandragupta Maurya ANTV Jadi Kisah Kolosal Nomor Satu di Indonesia

Berikut pentingnya sertifikat tanah bagi pemegangnya:
Memeberikan kepastian hukum hak atas tanah;
1. Jelas batas bidang tanahnya dengan koordinat yang valid
2. Tertera nama pemilik yang sesuai dengan e-kTP
3. Data subjek dan objek tanah tersimpan dalam pusat data Kementerian ATR/BPN
4. Mencegah terjadinya sengketa tanah.

Sertifikat dapat memberikan akses permodalan dengan dijadikan jaminan modal di bank.

Jangan lupa bayar pajak

Dalam transaksi jual beli tanah, penjual dan pembeli dikenakan pajak
Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dengan ketentuan:
PPh = 2,5% x NJOP / Harga Jual.

Baca Juga: Para Ilmuwan di Chili Sedang Selidiki Potensi Mutasi Virus Corona Baru

Pembeli tanah dikenakan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan:
BPHTB = 5% x (NJOP / Harga Jual – NPTKP

Perlunya AJB yang dibuat dihadapan PPAT

Penjual dan Pembeli setelah sepakat harga tanahnya , maka langsung membuat akta jual beli dihadapan PPAT.

Dalam keadaan tertentu sehingga belum terpenuhinya syarat jual beli maka dibuat PPJB di hadapan Notaris, dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB di hadapat PPAT. **

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah