Jadi Jual Beli Barang Curian Motor, Polsek Semarang Utara Berhasil Ringkus GF

- 2 Oktober 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor /Shutterstock//Shutterstock

MANTRA SUKABUMI - Inisial GF terciduk unit Polsek Semarang Utara usai bertransaksi dengan pelaku pencurian kendaraan beroda dua via media sosial.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Menurut keterangan kanit reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin mengatakan, pelaku GF merupakan penadah kendaraan curian dari wilayah Banjarnegara.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Kuota Gratis dari Indosat Ooredoo Tiap Hari, Simak Berikut Tips untuk Dapatkan Kuota Gratis

Usai melakukan transaksi dengan pencuri kendaraan curian tersebut, polisi mendapatkan informasi keberadaan GF, sehingga dapat meringkusnya di daerah Kaligawe Kota Semarang.

"GF sebagai penadah kendaraan curian dari pelaku yang saat ini masih buron,” kata AKP. Sarimin seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Dikatakan, dari tangan GF polisi berhasil mengamankan kendaraan hasil kejahatan jenis Vixion yang dibeli seharga 3 juta rupiah.

Baca Juga: Pasak Bumi Tanaman yang Kaya Manfaat Salah Satunya Dapat Menyuburkan Pria

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah