12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Akan Diberlakukan PSBB

2 Mei 2020, 14:12 WIB
Rapat persiapan PSBB, ( Foto: Istimewa /Istimewa/)

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan rapat persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pendopo Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tersebut, membahas rencana perisapan PSBB.

Sebelumnya direncanakan 8 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB.

Namun, dari hasil rapat tadi, berubah menjadi 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan diberlakukan PSBB pada Rabu (6/5/2020) mendatang.

"PSBB sudah ada SOPnya. Kita menguatkan kembali posisi 12 kecamatan ini membantu wilayah Kota Sukabumi, sehingga sebaran dari virus ini bisa tereliminasi, bisa tersekat oleh PSBB ini. Yang paling penting adalah bagaimana kalau hari ini PSBB kita diberlakukan kalau masyarakatnya tidak faham ini sulit, yang paling penting adalah masyarakat bisa kerja sama untuk membantu pemerintah menyelesaikan persoalan virus ini, jadi tidak adalagi nanti ada propokator atau orang yang merasa persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan misalnya, nah ini yang beginilah," ungkap Marwan kepada wartawan.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan PSBB Parsial Mulai Rabu 6 Mei 2020

"Makanya tadi pak ketua MUI kita ingatkan untuk mengomunikasikan di jajaran MUInya sendiri kan tidak kompak, ada yang masih berpikir tentang boleh atau tidak berjamaah," tegasnya.

Marwan juga berharap, ketika PSBB dilakukan, masyarakat bisa bekerjasama dengan Pemerintah untuk memberantas virus corona di Kabupaten Sukabumi.

"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan biasa, jelas tidak akan berhenti, bagi masyarakat yang terkena dampak itu ada juga nanti bantuan-bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, tapi nanti prosesnya tidak mudah, desa menyampaikan data ini kemudian kita proses, bantuan ini bisa dari desa, bisa dari kabupaten, bisa dari provinsi, makanya seperti kata pak Gubernur kan ada 9 pintu bantuan. Jadi kalau kemarin itu hanya dari data saja sampai harus ribut, ini baru langkah, harusnya tidak usah diributkan, selesaikan saja nanti yang kurang nanti bisa di dorong untuk mendapatkan bantuan lanjutan, itu 9 pintu tadi," tutur Marwan.

12 Kecamatan di Kab. Sukabumi diberlakukan PSBB, ( Foto: Istimewa )

"Posisi-posisi tadi kalau sudah faham, bukan karena ingin eksis, tapi faham dulu lah, pemerintah itu melaksanakan kebijakan bantuan ini supaya harapan masyarakat terbantu, sudah tidak bekerja, permasalahan rumah tangga, jalanlah ini bantuan sosial, tapi kalau disekat oleh alasannya terakhir bukan di sekatnya, ini data, nah sulit kalau data itu desa memaksakan diri, karena yang memverifikasi, verifikasinya itu bukan di kita," lanjutnya

Marwan menyesalkan, karena masih ada oknom perangkat desa yang juga masih banyak memasukan nama saudaranya untuk dapatkan bantuan.

"Karena kenapa, contohlah di desa pun tidak fair, dulur - dulurnya pun banyak yang di dorong, jadi perangkat desa itu mendorong saudaranya masuk, jangan sampai masyarakat yang membutuhkan tidak dapat," sesal Marwan.

Marwan juga mengatakan, terdapat warga miskin baru yang terdampak Covid-19 yang harus diperhatikan.

Ia menyebut, warga miskin baru tersebut diantaranya yang mempunyai pekerjaan, namun mereka berhenti bekerja gara-gara virus corona.

"Contoh masyarakat yang bertanya - tanya yang punya mobil, motor tiba - tiba dapat tunjangan, itu tu yang miskin baru, jadi ada yang jadi pertanyaan, justru yang golongan menengah ini yang tidak terperhatikan, biasanya mereka berpenghasilan Rp5 juta misalnya, tiba-tiba hari ini tidak bekerja, mau ngomong malu, gak ngomong susah, nah ini yang miskin baru pun perlu diperhatikan oleh kebijakan, karena mereka juga perlu dibantu, nah ini oleh masyarakat tidak boleh dijadikan stigma, dinyinyir, di komporan, karena ini miskin baru, mereka berhenti bekerja. Nah ini saya banyak dapat WA, mereka berhenti kerja di jakarta," terangnya.

Baca Juga: Soal PSBB Parsial, Ketua DPRD Minta Pemda Siapkan Segalanya, Termasuk Penuhi Hak Warga

Masih kata Marwan, 12 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB tersebut berdasarkan keadaan daerah, jumlah penduduk dan proses penyebaran virus.

"Gak ada Alasan sebenarnya, pertama daerah perbatasan, kemudian jumlah pendudukan yang kita cermati, dan juga proses, contoh model Cidahu tidak ada perbatasan, tapi disana ada proses bahwa positifnya tinggi. Yang lainnya tinggal evaluasi oleh camatnya, boleh atau tidak mereka PSBB atau tidak, karena konsekuensi PSBB lebih sulit lagi, kan tempat peribadatan tadi kata Kapolres harus ditutup," tukasnya.

Berikut 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan diberlakukan PSBB.

1. Kecamatan Kadudampit
2. Kecamatan Sukabumi
3. Kecamatan Cisaat
4. Kecamatan Sukaraja
5. Kecamatan Sukalarang
6. Kecamatan Gunungguruh
7. Kecamatan Kebonpedes
8. Kecamatan Cibadak
9. Kecamatan Cicantayan
10. Kecamatan Cicurug
11. Kecamatan Cidahu
12. Kecamatan Palabuhanratu**

Editor: Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler