Heboh Bus Pariwisata Parkir di Kawasan Pantai Karang Hawu saat PSBB, Padahal Jemput Pekerja

26 Mei 2020, 21:45 WIB
Mobil bus pariwisata yang parkir di Karang Hawu diamankan Polisi di Mapolres Sukabumi, Selasa (26/5/2020), foto: mantra sukabumi /Rizal/*/

MANTRA SUKABUMI - Mobil bus pariwisata Hiba Utama bernomol Polisi B 7546 TGC, hebohkan warga sekitar pantai Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/5/2020).

Bahkan, foto bus yang terparkir di area wisata pantai saat PSBB, itu sempat viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok mengatakan, bahwa bus tersebut bukan membawa orang berwisata.

Baca Juga: 4 Pemancing Terjebak Gelombang Tinggi di Laut Karang Dulang Ciracap, 3 Selamat, Satu Orang Hilang

Melainkan akan menjemput para pekerja PT Waskita yang tinggal di Cimaja.

"Awalnya memang kita mendapatkan informasi bahwa adanya bus pariwisata terparkir di kawasan wisata di Pantai Karang Hawu. Bus ini berangkat dari Jakarta dengan tidak adanya penumpang. Jadi penumpang kosong," ujar Riki di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga: Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi di Bagasi Minibus di Lingkar Selatan Sukabumi

"Kemudian berangkat ke Sukabumi untuk melakukan penjemputan penumpang karyawan PT Waskita, nah di PT Waskita itu rata-rata orangnya itu tinggal di Cimaja. Karena di Cimaja ini tidak ada tempat parkir yang refresentatif, jadi parkir di Karang Hawu. Jadi bukan orang yang niat berwisata di Palabuhanratu. Jadi, karyawan ini, karyawan PT Waskita berasal dari wilayah Sukabumi yang akan berangkat ke Jakarta, yang bekerja di PT Waskita," terangnya.

Saat ini, kata Riki, pengemudi dan calon penumpang bus telah diperiksa oleh pihaknya.

Pihaknya juga meminta agar para karyawan yang hendak berangkat membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

Baca Juga: Viral Setelah Terpisah 12 Tahun, Ayah dan Anaknya Berencana Menikah

"Kita lakukan pemeriksaan, memang surat kendaraan lengkap. Namun, seperti kita ketahui di Jakarta ada Pergub 47 tahun 2020, yang mana menyebutkan ada SIKM, Surat Izin Keluar Masuk ke Jakarta. Nah, jadi si pengemudi dan penumpang kita himbau buat SIKM terlebih dulu, karena tanpa itu tidak bisa masuk. Kita sarankan untuk koordinasi dengan perusahaannya untuk buat SIKM," bebernya.****

Editor: Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler