Pria Cikembar Sukabumi Nekat Curi Sepeda Disamping Masjid hingga Diamankan Polisi

14 April 2022, 22:00 WIB
Pria Cikembar Sukabumi Nekat Curi Sepeda Disamping Masjid hingga Diamankan Polisi /*/Mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Seorang pria berinisial I (32 tahun) diamankan jajaran kepolisian polsek lembursitu, polres Sukabumi kota, Kamis (14/04/2022).

Merupakan warga Kampung Cibodas Rt 03/05 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi diduga telah mencuri satu unit sepeda gunung didalam kios yang berada disebelah Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu.

Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa bermula pada hari Senin (11/04/2022), telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda gunung diwilayah hukum Polsek Lembursitu.

Baca Juga: Niat Perbaiki Genset Malah Meledak, Tangan Nelayan Ujung Genteng Sukabumi Terbakar

Namun, kemarin malam sekitar pukul 20.30 WIB, warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian diduga akibat tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu, barang bukti berupa sepeda gunung, saat ini sedang diambil dilokasi berbeda," jelasnya.

"Saat ini Kanit Reskrim Polsek Lembursitu bersama anggota, sedang menuju lokasi barang bukti berada yakni di Mangkalaya, Kecamatan Cicantayan," sambungnya.
Masin kata Dedy, terduga pelaku terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022," paparnya.

Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa, kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan, hal itu melihat nilai kerugian yang dialami korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar 800 ribu Rupiah.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan DPO, Warga Tegal Buleud Sukabumi Serahkan Diri ke Polisi Terduga Penganiayaan Ade Armando

"Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor," pungkasnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler