Soal Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai HET, Ini Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi

20 April 2022, 11:14 WIB
Soal Penjaualan gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai HET, Ini Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi /Nandi

 

MANTRA SUKABUMI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi Aditia Sulaeman saat ini telah resmi berganti kepada Tigor Sirait yang merupakan pindahan dari kejasaan negeri Kapus sebagi Kasi Pidum.

Sementara Aditia Sulaeman pindah tugas menjadi Kasi Barang Bukti di Kota Cirebon, namun sebelumnya Ia telah meninggalkan sejumlah pekerjaan rumh bagi penggangtinya

Menanggapi hal itu, Aditia Sulaeman mengungkapkan beberapa program yang belum terselesaikan, seperti penyelidikan dugaan tipikor gasl elpiji 3 Kg yang dijaual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan hingga saat ini masih terus berlanjut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kebakaran Kios Bensin di Jampang Tengah Sukabumi

Dalam perjalanan kasus dugaan tipikor gas elpiji 3 Kg tersebut, Aditia menemukan salah satunya ada pengisian tidak sesuai lok book atau yang tidak sesuai dengan kententuan.

"Contoh dengan cara KTP yang tidak sesuai dengan siapa yang belinya, jadi tidak sesuai tepat sasaran," ujarnya belum lama ini, Rabu, 19 April 2022.

Aditia menjelaskan, sejauh ini adapun untuk melihat apakah telah terjaduli kerugian negara, diakuinya saat itu ada perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun hasilnya sampai saat ini belum keluar.

"Tapi akan nanti singkronkan kembali, dengan ada pimpinan baru Pak Tigor untuk kordinasi dengan BPK apakah hasilnya dengan temuan kita bisa sinkron ataupun terjadi perbedaan," jelasnya.

Dalam proses pengungkapan penjualan gas elpiji 3 Kg yang dijual tidak sesuai HET, lanjut Aditia, juga melakukan pemeriksaan terhadap ketua Hiswana migas, dalam ini Yudha Sukmagara yang juga sebagai ketua DPR Kabupaten Sukabumi.

"Memang dia (Yudha Sukmagara) sering melakukan yang namanya pengumpulan temen agen untuk diberikan pemahaman terkait aturan yang ada, akan tetapi dilapangan sampai dengan saat ini apa yang disampaikan hiswana tidak serta merta dijalankan dengan baik," terangnya.

Masih kata Aditia, kejaksaan negeri Sukabumi melalui intelejen juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, kemudian PT Arta Jatra dan beberapa agen yang ada di Kabupaten Sukabumi selain dari Hiswana migas.

Baca Juga: Rumah Warga Terancam setelah Tebing Jalan di Parakansalak Sukabumi Longsor Akibat Diguyur Hujan

"Seharusnya ada rencana pemanggilan BPK, nanti akan dilanjutkan kasi intel yang baru," bebernya.

Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pertamina, kata Aditia menyoal pengawasan dan pembinaannya dan hal penjualan gas elpiji 3 Kg agar diijual sesaui HET memang sudah dilakukan oleh Pertamina, menurut Aditia ternyata masih dirasa kurang, karena dilapangan masih terjadi pembuangan atau penjualan dari agen ke pangkalan, dari pangkalan ke warung.

"Yang mana itu tidak boleh dilakukan karena apabila dilakukan penjualan ke warung, pertanggung jawaban serta tujuan untuk mencapai apa yang diharapkan pemerintah tidak tercapai. Kita tidak tahu siapa yang beli diwarung, karena bukti bukti KTP tidak mereka lakukan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut kata Adit ditemukan jawaban kuaota pasokan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Sukabumi sebanyak 70 juta metrik ton, menurut Aditia jika dihitung berdasarkan logika dengan banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi kurang lebih 2,5 juta jiwa tentunya penyimpangan potensi tidak tetap sasaran bisa terjadi.

"Apakah itu tepat sasaran apa tidak, itu bisa kita kaji lagi lebih lanjut, apakah memang kelebihan kuota, atau kurang kuota, kalau kelebihan kuota harus dipertanggungjawabkan jangan sampai gas elpiji 3 Kg yang dikeluarkan tidak tepat sasaran, malah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beli atau siapa yang beli, jangan jangan orang mampu yang beli," bebernya.

Baca Juga: Kasi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi Berganti Pimpinan

"Yang menjual lebih dari HET itu pangkalan sendiri, akan tetapi pengawasan itu tidak bisa terlepas dari para agen, oleh karena itu beberapa agen yang kita periksa pada saat itu hampir keseluruhan menjualnya ke warung warung, yang itu tidak diperbolehkan sama sekali," imbuhnya.

"Saya berharap masyarakat kabupaten Sukabumi serta media untuk terus memonitoring pekembangan ini, sehingga bisa jelas seperti apa arahnya. PT Arta Jatra masih dalam tahap saksi karena kita masih penyelidikan, mungkin di kemudian hari ditemukan bukti bukti baru akan ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.***

Editor: Andi syahidan

Tags

Terkini

Terpopuler