Honorer Dihapus 2023, Personil Satpol PP Mengadu ke Anggota DPR RI

29 Juni 2022, 20:13 WIB
Personil Satpol PP mengadu ke Anggota DPR RI /

MANTRA SUKABUMI - Puluhan perwakilan dari satuan polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat M. Muraz.

Audiensi dilaksanakan di hotel Augusta Pelabuhan Ratu, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rabu, 29 Juni 2022.

Perwakilan dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Sukabumi Ari Awaludin mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan keresahan atas adanya aturan dari Kementerian PAN RB tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Penantian Panjang Guru Honorer di Sukabumi Berbuah Manis

"Mudah mudahan beliau dapat mengawal ke pemerintah pusat untuk dibuatkannya regulasi baru, karena berbenturan amanat UU no 23 pasal 256, dan PP 16 tahun 2018 Satpol PP itu harus PNS," ungkap Ari.

Untuk itu, kata Ari, puluhan satpol pp dari FKBPPN akan mengawal untuk meminta dibuatkannya regulasi baru, khusus untuk honorer satpol PP.

"Mudah mudahan diangkat PNS langsung," jelasnya.

Ari mengaku senang dan mengapresiasi terhadap anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat tersebut sudah bertemu langsung dan menerima aspirasi yang disampaikannya.

"Terima Kasih kepada pak Muraz yang sudah memberikan waktu kepada kami forum komunikasi bantuan polisi pamong praja nusantara DPD Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

"Intinya harapan kami dari forum, mudah mudahan aspirasi aspirasi kami, khususnya Indonesia yang kurang lebih berjumlah 90.000 orang honorer satpol pp diakomodir oleh pemerintah pusat dibuatkannya regulasi baru itu," bebernya.

Sementara itu M. Muraz menanggapi curhatan dari puluhan perwakilan personel satpol PP mengaku akan memperjuang aspirasi yang telah diterimanya terkait status honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 nanti.

"Kita akan terus berjuang agar mendapat perhatian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak bisa pemerintah daerah salah satu kebijakannya membuat perda kalau perda tidak ditegakan bagaimana pemda bisa melaksanakan pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Timbun BBM Subsidi Hingga Disidak Kodim, Kepala Desa: Saya Gak Tahu

"Beri kesempatan mereka untuk menjadi PNS sebagai penegak peraturan, sebagai tenaga fungsional di bidang penegakan peraturan daerah," ucapnya.

Menurut M. Muraz, keberadaan satpol pp memiliki fungsi sebagai penegak peraturan daerah namun masih banyak personel satpol pp saat sekarang ini mayoritas honorer, karena yang PNS nya sudah pada pensiun tidak diganti,.

"Kalau sekarang para honorer ini tidak diperhatikan apalagi diberhentikan, kebutuhan di pemerintahan daerah karena tidak ada yang akan menegakan peraturan daerah," bebernya.

"Ada saja masih belum baik apalagi tidak ada, bagaimana akan terjadi, ini akan berakibat tidak baik bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, apalagi pol pp ini tugas kesehariannya bidang trantibum yang berhubungan langsung dengan berbagai elemen masyarakat dalam penegakan perda," tandasnya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler