Sukabumi Masuk Zona Level 2 Moderat, Begini Penerapan Protokol Kesehatannya

28 Juni 2020, 15:17 WIB
ILUSTRASI Covid-19.* //pexels/Miguel A

MANTRA SUKABUMI - Propinsi Jawa Barat resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat propinsi, Jumat (26/06/2020), sehingga otomatis tidak ada lagi kegiatan yang termasuk dalam PSBB. Saat ini masa transisi menuju Adaptasi Kegiatan Baru (AKB).

Untuk hal ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil kemudian membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Masuki Masa Transisi AKB, Wisatawan Serbu Pantai Palabuhanratu

Sebagaimana dilansir dalam web jdih.jabarprov.go.id, dalam Pergub tersebut dijelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan level kewaspadaan, yaitu Level 1 Rendah: tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat: ada klaster tunggal, Level 4 Berat: ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 Kritis: penularan pada komunitas.

Kabupaten Sukabumi, sesuai hasil evaluasi termasuk dalam level 2 (moderat) sehingga penerapan protokol kesehatan berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Lagi, Wisatawan Penuhi Pantai Berburu Ombak Laut Palabuhanratu Sukabumi

a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan dalam provinsi;

b. bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina;

c. rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;

d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

e. aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai;

f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;

g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan;

Baca Juga: Rezeki Anda Terasa Sempit, Bacalah Ayat Ini Niscaya Menjadi Lapang

Baca Juga: Ingin Rumah Tangga Barokah dan Rezeki Mengalir Deras, Ini Kata Mbah Maimoen Zubair

h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas;

i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung;

j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;

l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;

m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas toko;

n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 05.00-12.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas pasar;

o. aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui pembelajaran secara online;

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 28 Juni 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

p. aktivitas di area publik: 1. taman, ditutup; 2. perpustakaan, ditutup; 3. terminal/stasiun/bandara, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari kapasitas gedung; 4. tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.

q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;

r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;

s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;

t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;

Baca Juga: Gerakan Boikot Facebook Akibatkan Kekayaan Zuckerberg Hilang Hingga 7 Miliar Dolar

u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional maupun jumlah pekerja, dengan ketentuan kecamatan pada zona merah dan hitam ditutup;

v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler