Pria di Sukabumi Ngeprank Dibegal Usai Habiskan Uang Kiriman dari Istri

12 April 2023, 19:48 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Takut karena uang kiriman dari istri dihabiskan, seorang pria di Sukabumi prank jadi korban begal pada Minggu, 9 April 2023 lalu diamankan. /*/mantrasukabumi.com

 

MANTRA SUKABUMI - Ada-ada saja kelakuan DR (36), warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi ini telah membuat heboh dunia maya dan membuat sibuk aparat kepolisian.

Ceritanya, DR pada hari Minggu, 9 April 2023 membuat cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang

"Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya," ucap DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada saat ekspos kasusnya di Mapolres Sukabumi, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 Tinggal Menghitung Hari, Simak Syarat Program Balik Mudik Lebaran Gratis dari BPKH

Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

"Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut," ungkap Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.

Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa Handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp. 10 juta oleh DR dari salah satu Bank, pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

"Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.

Baca Juga: Dua Remaja Anjal Diamankan Satpol PP, Begini Alasannya

Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly.

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp. 4. 300.000,-.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler