Predator Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sukabumi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

1 Juni 2023, 19:28 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Marully PArdede mengungkap kasu predator rudapaksa anak dibawah umur di Sukabumi, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun. /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Tujuh orang pria bejat tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak dibawah umur diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dab Kriminal.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng dan Warungkiara serta Bantargadung.

Adapun ke 7 tersangka, kata Maruly lagi yakni, YM (38) warga Nagrak diduga telah merudapaksa keponakannya yang masih berusia 13 tahun, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan.

Baca Juga: Jeep Tabrak Warung di Cisolok Sukabumi, Dua Warga Ikut Jadi Korban

Selanjutnya, RP (19) dan YAY (59) warga kecamatan Simpenan, dimana RP telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun, dalam aksinya saat mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya, kemudian ditarik paksa dan dibawa ke kebun, YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun.

"Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan dirumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung, sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban," ujar Maruly.

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, berinisial H (29) Warga kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejatnya terhadap perempuan usia 14 tahun, dilakukan sebanyak 3 kali dari bulan Desember 2022 sampai bulan Mei 2023, sebelum diketahui awalnya korban diajak ke rumah orang tua tersangka, diiming imingi akan di nikahi hingga yang akhirnya termakan bujuk rayu

"Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan," ucapnya.

Baca Juga: HTM Puncak Robin Palabuhanratu, Destinasi Wisata Alam Sukabumi Murah Meriah, Cek Rute Menuju Lokasinya

Dua tersangka lainnya, yakni RS (20) warga kecamatan Warungkiara, korban berkenalan dengan pelaku kemudian diajak ke rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan, kemudian sekitar pukul 4.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya karena merasa ketakutan, selanjutnya menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku.

Untuk tersangka D (54) warga Bogor yang tinggal di kecamatan Bantargadung merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun, pelaku merupakan pemilik warung, saat orang tua korban menyuruh anaknya tersebut berbelanja ke warungnya namun selalu ditolak korban, setelah dilakukan intograsi diketahui korban telah dirudapaksa.

"Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler