KKP Kebut Regulasi Benur, Ketua HNSI Sukabumi: Nelayan Bisa dapat Hasil

28 Januari 2024, 17:46 WIB
KKP Kebut Regulasi Benur, Ketua HNSI Sukabumi: Nelayan Bisa dapat Hasil. /*/dok. MantraSukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas menyiapkan regulasi mewujudkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global. Kebijakan pemanfaatan benur dikebut guna mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.

Hal itu disambut baik Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola.

Dede Ola mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana KKP tersebut bisa membawa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi bagi nelayan.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Atap Bangunan Sekolah di Simpenan Sukabumi Ambruk

"Apresiasi karena ada alih teknologi, pembudidaya dari luar juga membudidaya di sini. Peningkatan SDM juga selain dari ekonomi, kami mendukung rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melegalkan kembali BBL. Nelayan bisa mendapatkan hasil, terjadi iklim usaha, pemerintah bisa dapat PAD, kelestarian kita lakukan dengan adanya restocking," ungkap Dede Ola, Minggu, 28 Januari 2024.

Dede Ola menjelaskan, pengusaha Benih Baby Lobster (BBL) alias benur juga siap menjaga kelestarian benur dengan restocking.

"Berbicara kelestarian, hasil riset 0,01 persen untuk restocking, pengusaha BBL siap dengan itu, adanya itikad itu berarti (pengusaha BBL) siap dengan kelestariannya. Ketika berbicara anugrah ini harus bisa termanfaatkan potensi yang ada, jadi tergantung potensi yang ada di wilayahnya," katanya.

"Kalau ada yang mau komplain, kami HNSI Kabupaten Sukabumi siap berdiskusi bersama. Restocking itu kalau dari pembudidaya itu kewajibannya 2 persen dari hasil panen, kalau gagal panen kepastiannya itu 0,01 persen, itu hasil riset dari beberapa pakar," jelas Dede Ola.

Baca Juga: GPJ Priangan Barat Dukung Prabowo Gibran, Yakin Hal Ini Terwujud di Sukabumi

Dede Ola menyebut, saat zaman Menteri Edhy Prabowo yang saat itu melegalkan ekspor benur, Kabupaten Sukabumi menyumbang sekitar 13 juta ekor dalam 5 bulan.

"Waktu legal dulu ekspor ke Vietnam itu se Indonesia 50 juta ekor, Kabupaten Sukabumi menyumbang 30 persen atau sekitar 13 juta ekor dalam waktu 5 bulan," ujarnya.

"Ketika yang komplain soal kelestarian, kami mau tanya, ketika satu daerah produksi ikan Cakalang, kapan mereka restoking jenis ikan tersebut, kalau mereka tidak restoking kenapa tidak di komplain. Sedangkan kita setiap tahun pelaku usaha BBL melakukan restocking," ucapnya.

Melansir situs resmi KKP, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana mengungkapkan, regulasi yang tengah disiapkan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

Baca Juga: Pelantikan KPPS PPS Desa Citarik Pemilu 2024, Kepala Desa: Semoga Semuanya Sehat

"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ungkap Effin saat acara konsultasi publik Kepmen-KP tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024).

Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.

Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja. Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global. 

"Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai," pungkas Effin.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler