Oknum Kades di Sukabumi Diduga Hadir di Acara Caleg, Masih Didalami Bawaslu

- 22 Januari 2024, 20:50 WIB
Oknum Kades di Sukabumi Diduga Hadir di Acara Caleg, Masih Didalami Bawaslu
Oknum Kades di Sukabumi Diduga Hadir di Acara Caleg, Masih Didalami Bawaslu /Mantra Sukabumi /Foto dok Bawaslu Kab Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - AS, oknum Kades di Kecamatan Ciemas, diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan menghadiri acara salah satu Caleg saat malam tahun baru 2024.

Bawaslu pun melibatkan ahli dalam menangani kasus AS ini. AS diduga hadir dan memberikan sambutan dalam acara caleg itu.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti mengungkapkan, ahli dilibatkan untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak yang dilakukan AS.

Baca Juga: GPJ Priangan Barat Dukung Prabowo Gibran, Yakin Hal Ini Terwujud di Sukabumi

"Jadi sampai hari ini kita masih meminta keterangan ahli berkaitan dengan tindakan pidana, tindakan itu menguntungkan atau merugikan, itu ahli pidana karena di pasal penjelasan di undang-undang 7 itu tidak ada pasal penjelasan berkaitan dengan itu," ungkapnya, Senin 22 Januari 2024.

Dijelaskan Abdulloh, Bawaslu memperpanjang pemeriksaan AS dari waktu 7 hari menjadi 14 hari.

Hal itu dilakukan ubtuk mendalami perbuatan AS itu melanggar aturan atau tidak. Diketahui, AS mengaku hadir di acara itu inisiatif sendiri karena memberikan imbauan agar warga menjaga ketertiban saat acara berlangsung.

"Sampai saat ini kita masih perpanjangan," singkatnya.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x