MANTRASUKABUMI - Kasus pencucian uang eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty masih terus belanjut.
Diketahui, berdasarkan hasil dari pencucian uang itu terdapat dua aset SPBU, tanah dan villa yang berada di Sukabumi menjadi barang bukti.
Terkini, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Ketua DPRD Jabar, Irfan dan istrinya bergulir di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin, 15 Januari 2024.
Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU dengan korban SG.
Dalam PK tersebut, Kuasa Hukum Irfan, Roni Perdana Manulang ingin menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi.
Pengajuan dua saksi ahli pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Wardhana saat berlangsunya PK.
Ia mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali, Mahkamah Agung (MA) tidak ada pengajuan saksi ahli.