"Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ucap Wisnu.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Pasalnya hal itu tidak berpedoman yang telah diatur oleh Mahkamah Agung (MA)
"Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang," ucap Kusman.
Sementara itu, Penasehat hukum korban SG, Haris Wijaya mengatakan, bahwa pengajuan PK selayaknya di tolak, bahkan secara tidak langsung menduga majlis hakim MA melakukan kehilapan.
"Jaksa menolak saksi atau ahli, itu sangat jelas dalam peraturan tidak ada. Sedang kan ahli itu sudah di sidang pada awal," ucapngya.
Tidak hanya itu, Haris juga menyoroti terdakwa Irfan menggunakan mobil mewah saat datang dan pulang seusai PK digelar di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Irfan menggunakan mobil mewah keluar dari tahanan, Bagaimana Rakyat miskin mendapatkan fasilitas kalau fenomenanya seperti ini. Ini sangat menyakiti," tutupnya.
Sebelumya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.