Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya

22 Oktober 2020, 19:15 WIB
Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya /mantrasukabumi.com/Emis Suhendi

MANTRA SUKABUMI - Jelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti, Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad meminta para kades agar tidak terlibat politik praktis, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada.

Hal itu diungkapkan R. Gani saat mengikuti acara sosialisasikan netralitas kepala desa di Hotel Sukabumi Indah dirangkaikan dengan peresmian desa anti politik uang bersama Bwaslu di hotel Hotel Sukabumi Indah.

"Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka memiliki hak memilih, gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujarnya.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Daun Binahong Miliki Manfaat Bagi Kesehatan Salah Satunya Mengatasi Asam Urat

Baca Juga: Shin Tae-yong Nilai Timnas U-19 Indonesia Belum Kuat, PSSI Terus Cari Tambahan Pemain Keturunan

Dijelaskan R. Gani akan ada sanksi bagi kepala desa yang melanggar karena hal itu menurutnya sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan.

"Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," jelasnya.

Masih kata R. Gani dalam kegiatan tesebut juga dilangsungkan peresmian desa anti politik uang, Ia sangat mengapresiasi hal itu, karena merupakan komitmen luhur antara Bawaslu dan desa dalam pencanangan desa anti politik uang.

"Komitmen no politik uang bisa menjadi barometer nasional. Ini bisa menjadi acuan bagi desa lain yang dipelopori dari Sukabumi," tandasnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto menambahkan, selain kepala desa, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa harus netral,

menurutnya mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.
"Apabila mereka bertindak yang menguntungkan dan merugikan calon, maka ada sanksi pidana dan denda. Pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," timpalnya.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, dengan 7 Cara ini Dapat Atasi Nyeri pada Saat Haid

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Terbanyak Kematian Pasien COVID-19 di Indonesia

"Dimana isinya bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," pungkasnya.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler