MANTRA SUKABUMI – Penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Sukabumi belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, hal ini dibuktikan dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi per tanggal 15 Desember 2020 tercatat terkonfirmasi berjumlah 1.690 kasus, sehingga Sukabumi termasuk pada daerah yang beresiko sedang atau kategori zona orange.
Atas dasar hal tersebut diatas, Bupati Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran sebagaimana yang diterima mantrasukabumi.com, Nomor : 003/8198-Kesra tertanggal 21 Desember 2020 menegaskan larangan merayakan pergantian akhir tahun 2020 menuju awal tahun 2021.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi serta pengelola Hotel, Restaurant/Café dan tempat hiburan lainnya. Marwan menambahkan tujuan dari pelarangan ini dikarenakan akan mengundang kerumunan massa yang bisa menyebabkan penyebaran virus corona dan menjadi klaster baru penyebarannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa 78 Orang Saksi Terkait Kasus Meninggalnya 6 Orang Laskar FPI
Baca Juga: Munarman Dipolisikan oleh Sejumlah Ulama, Muannas Alaidid: Segera Tangkap Saja
Pada bagian akhir, Bupati Sukabumi mengultimatum apabila masih ada yang melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru tak segan-segan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya.***