Tersangka Pelaku Kekerasan pada Anak Usia 6 Tahun di Surade Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 8 Maret 2021, 18:31 WIB
Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat terancam hukuman 5 tahun penjara
Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat terancam hukuman 5 tahun penjara /Mantra Sukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif, pelaku kekerasaan yakni ibu tiri dari anak tersebut SS (21 tahun) sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

"Pidanannya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara plus sepertiga diayat 4 dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali dari pada korban," ujarnya saat di wawancara awak media. Senin (8/3/2021).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Usai Terpilih di KLB, dari Kantor Staf Presiden KSP Moeldoko Intruksikan Eksekusi Sengketa dan Konflik

Dijelaskan Lukman Syarif, saat ini jajaran kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap SS merupakan tersangka dari tindak kekerasan terhadal anak di bawah umur tersebut.

"Saat kita ini sudah kordinasi dengan PPA kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah setelah tadi saya cek kerumah sakit, sudah bisa tertawa dan komunikasi hari ini sudah bisa pulang dengan catatan rawat jalan, masih dalam pemantauan dokter rumah sakit," jelasnya.

"Untuk motif nya karena jengkel, anaknya sering main, bermain main terus dirumah tidak bisa diarahkan," sambungnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Anggap Sistem Partai Milik Keluarga Harus Diubah, Jimly Asshiddiqie: Perlu Penataan Terpadu

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bupati OKU Meninggal Dunia, Partai Nasdem: Semoga Diberi Ketabahan

Masih kata M. Lukman Syarif, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui luka yang terdapat pada badan anak akibat perbuatannya mulai bibir leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, kaki sebelah kanan juga mengalami bekas luka akibat penyiraman air panas.

"Jadi kekerasan itu sudah satu bulan terakhir dilakukan oleh ibu tiri kepada anak tersebut," tandasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x