MANTRA SUKABUMI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto memastikan eks Camat Waluran dan seorang Direktur di salah satu CV tersandung kasus korupsi.
Bambang Yunianto mengatakan AM, Eks Camat Waluran, dan EN Direktur satu CV diduga korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018.
Menurutnya, dua tersangka tersebut disimpulkan untuk ditahan berdasarkan bukti-bukti yang ada melalui proses penyidikan.
"AM terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun surat serta dokumen, maka penyidik berpendapat dan mempunyai kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Bambang pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dijelaskan Bambang keduanya diduga melakukan korupsi anggaran senilai Rp 346 juta, untuk itu pihaknya masih melakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan dalam kasus tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
"Dalam hasil penyidikan sementara ini diduga ditemukan kerugian negara yaitu sekitar Rp346 juta. Adapun terhadap yang bersangkutan para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan," terangnya. ***