Akibat PPKM Darurat, MUI Kabupaten Sukabumi Larang Masjid Agung Gelar Sholat Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 19:52 WIB
Akibat PPKM Darurat, MUI Kabupaten Sukabumi Larang Masjid Agung Gelar Sholat Idul Adha 2021./
Akibat PPKM Darurat, MUI Kabupaten Sukabumi Larang Masjid Agung Gelar Sholat Idul Adha 2021./ /Mantrasukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Idul Adha tahun 2021 ini kita masih dirundung pilu.

Pasalnya, Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 1 tahun lebih di Indonesia, belum usai juga.

Hal tersebut, membuat pemerintah Indonesia serta tenaga medis dan orang-orang yang berjuang kewalahan menghadapinya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hingga keputusan pemerintah untuk memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa disingkat PPKM.

Dengan begitu juga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan Masjid Agung se - Kabupaten tidak diperbolehkan menggelar sholat Idul Adha 2021.

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin mengatakan, jika seluruh Masjid Agung tidak akan menggelar sholat Idul Adha diakibatkan karena masih di masa PPKM Darurat.

"Iya di masjid (agung) enggak, di Sukabumi juga, di cisaat juga, iya (masjid agung se kabupaten) tidak menggelar," ujarnya via telepon, Senin 19 Juli 2021.

Dijelaskan Oman, namun bagi masjid masjid yang ada di perkampungan, bisa melaksanakan salat Idul Adha, karena menurutnya jemaah yang datang biasanya masih warga setempat.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x