17 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi

- 10 September 2021, 15:21 WIB
Tersangka Penyalahgunaan obat terlarang di Sukabumi
Tersangka Penyalahgunaan obat terlarang di Sukabumi /Mantra Sukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba mengamankan belasan tersangka penyalahgunaan obat obat terlarang.

Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirpurta mengakatan sebanyak 17 orang tersangka diamankan dalam dua pekan terakhir karena terlibat penyalahgunaan obat obat terlarang yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulillah kita ekspos kasus narkotika dan obat terlarang lainnya dari dua minggu terakhir mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka 17 tersangka," ujarnya kepada awak media diruang presisi polres Sukabumi. Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

"Dari jumlah itu, rata-rata mereka sebagai pengedar, namun ada juga sebagai pengguna serta salah satu tersangka yang diamankan ada PNS aktif, kita amankan disalah satu kecamatan di warungkiara," sambungnya.

Dijelaskan Dedy, dari jumlah 17 orang tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja seberat 6,4 gram dari 1 orang tersangka, Sabu seberat 5,6 gram dari 7 orang tersangka, tembakau sintetis seberat 121,58 gram dari 1 orang tersangka, obat keras terbatas sebanyak 2.377 butir dari 8 orang tersangka.

"Selain Narkotika juga HP dan uang kita amankan sebagai barang bukti," jelas Dedy.

Baca Juga: Harapan Yudha Sukamagara pada Momen HUT ke-151 Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Atur Strategi Lawan Covid-19

Masih kata Dedy, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus tempel dan pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan obat-obatan yaitu Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x