Pelaku Penganiaya Anak Difabel Yatim Piatu di Tegalbuleud Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 21:18 WIB
Pelaku Penganiaya Anak Difabel Yatim Piatu di Tegalbuleud Sukabumi Terancam 5 tahun Penjara
Pelaku Penganiaya Anak Difabel Yatim Piatu di Tegalbuleud Sukabumi Terancam 5 tahun Penjara /Mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisan polres Sukabumi amankan pria berinisial D (57 tahun) warga Sirnabakti, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud yang melakukan kekerasan terhadap anak M (13 tahun) yang merupakan difabel.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan pelaku kekerasan penganiayaan anak yatim piatu teraebut yang menderita disabilitas keterbelakangan mental terancam pidana 5 tahun penjara.

"Jadi korban kukunya dicabut cabut oleh tersangka, alasannya tersangka melakukan tersebut dikarenakan kesal karena kandang hewan ternaknya dilepas oleh korban," ujarnya kepada awak media, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Puluhan Warga Pasir Suren Kabupaten Sukabumi Was Was Dampak Pergerakan Tanah

Adapun modusnya, lanjut Dedy, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang masih 13 tahun merupakan penyandang disabilitas, dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali, selanjutnya tersangka mengeluarkan alat cukur (spatula) dan mengiris kuku jari korban sampai terkelupas.

"Sehingga mengeluarkan darah, tidak hanya itu tersangka kemudian mengambil korek gas lalu menyulutkan kebagian atas samping kiri bibir korban," jelasnya.

Masih kata Dedy, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian atas samping bibir korban yang kukunya yang terlepas.

"Untuk segala prosesnya kita tarik ke polres. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Geng Motor, Polisi Patroli di Tempat Keramaian PublikBaca Juga: Antisipasi Geng Motor, Polisi Patroli di Tempat Keramaian Publik

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x