Memenuhi Kebutuhan Hidup, Pasangan Mantan Suami Istri Jambret Hp Anak Kecil di Palabuhanratu

- 15 Desember 2021, 15:06 WIB
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila Saat Jumpa Pers
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila Saat Jumpa Pers /*/Mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Jembatan dua, Kecamatan Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kejadian berawal Jumat 10 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.00 Wib, di depan sebuah warung di Kampung Jembatan dua, seorang anak dari Desti Nur Afni bermain handpone dengan melihat aplikasi.

Namun tiba tiba datang dua orang melintas dengan menggunakan kendaran roda dua vario berwarna putih, dimana satu perempuan sebagai penumpang berinisial LSD (23 tahun) warga Sindang Sari, Desa Citarik dan laki laki sebagai sopir S (21 tahun) warga Gobang, Desa Pasir Suren.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Sukabumi: Masyarakat Berwisata di Tempat Masing Masing

"Dua pelaku ini melintas depan toko melihat anak kecil bermain Hp sambil melihat aplikasi, tiba tiba dua orang ini langsung merampas Hp," ujar Dedy.

Dijelaskan Dedy, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan motor yang di tumpanginya, keluarga korban langsung melaporkan adanya kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Alhamdulillah selang kurun waktu 6 jam, tim reskrim polres dan polsek Palabuhanratu melakukan patroli dan mendapatkan pelaku dua orang ini," jelasnya.

"Juga diamankan barang bukti Handpone jenis Samsung Galaxy A7, dan satu unit sepeda motor vario warna putih tanpa nomor polisi," sambungnya.

Masih kata Dedy, adapun untuk dua orang pelaku merupakan suami istri namun sudah bercerai sebelumnya dan berencana akan melakukan rujuk, melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

"Korban itu 4 tahun masih di bawah umur, pasal yang dikenakan untuk dua pelaku ini pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara, dua duanya dilakukan penahanan saat ini," tandasnya.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x