MANTRA SUKABUMI - 3 pelaku pemerkosaan di Sukabumi, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan kriminal Polres Sukabumi.
Kasus pemerkosaan tersebut menimpa salah seorang korban perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curug Kembar, Sukabumi.
Kasus pemerkosaan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi kasat Reskrim Akp Rizka Fadhila saat jumpa pers, Kamis 16 Desember 2021.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21 tahun) UD (34 tahun) serta SP (28 tahun), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojong Kokosan diamankan di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.
"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM, kemudian dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Dedy.
Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban di setubuhi oleh para pelaku SP dan UD serta RYM.
"Sehingga SP dan UD memaksa korban, disetubuhi secara paksa," jelasnya.
Janji akan menikahi, namun sampai saat ini pelaku tak kunjung menepati janjinya tersebut.