Satpol PP Kembali Bongkar Lapak di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Sukabumi

- 29 Desember 2021, 21:50 WIB
Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat melakukan pembongkaran lapak PKL di Jalan Siliwangi
Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat melakukan pembongkaran lapak PKL di Jalan Siliwangi /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 29 Desember 2021.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan peringatan atau surat teguran beberapa kali, namun, para pedagang tetap berjualan di atas trotoar.

"Ini sudah beberapa kali kita lakukan, pertama peringatan-peringatan terkait penegakan Perda," ujarnya.

Baca Juga: Polres Sukabumi Terjunkan Tim Patroli Aplikasi Peduli Lindungi

Dijelaskan Wawan, penertiban dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Tentunya dalam rangka menjelang tahun baru sesuai dengan intruksi pimpinan harus dibenahi dari sisi lalu lintas, kemudian dari sisi PKL, kondisi Palabuhanratu adalah menjadi favorit untuk para wisata lokal maupun dari luar," jelasnya.

"Seyogyanya kami dengan TNI Polri dan Dinas intansi terkait bekerja sama dalam rangka penertiban sekaligus untuk mensejahterakan atau untuk meleluasakan masyarakat dalam berwisata ke Palabuhanratu," sambungnya.

Dijelaskan Wawan, dalam penertiban Satpol PP mengangkut sejumlah barang dagangan milik PKL yang ditertibkan, namun begitu pedagang dibolehkan mengambil kembali barang yang disita.

"Hari ini kami mencoba mengangkut barang-barang yang memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dipersilahkan untuk datang ke Mako Pol PP dan kami otomatis akan membina memberikan surat pernyataan sesuai dengan prosedur aturan yang ada, dan boleh berjualan kembali dan tentunya jangan ditempat yang dilarang oleh aturan menurut ketentuan yang berlaku," terangnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x