Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba dengan Nilai Ratusan Juta

- 1 Januari 2022, 10:34 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Ribuan obat keras terlarang di amankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar jelang malam pergantian tahun 2022.

Selain mengamankan ribuan obat keras teralarang, polres Sukabumi juga turut mengamankan daun ganja kering serta sabu sabu dengan tersangka 6 orang.

Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk kawasab objek wisata pantai Palabuhanratu saat malam pergantian tahun 2022.

Baca Juga: Senyum Bahagia Hasni Penyandang Disabilitas Bertemu Kapolres Sukabumi di Pantai

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ke enam tersangka yang diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, diamankan 31.534 butir, dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

"Semua tersangka laki laki. Kalau di estimasikan rupiah sekitar Rp 315juta, kalau barang ini terjual habis," ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di aula rapat hotel augusta Palabuhanratu. Sabtu, 1 Januari 2022.

Dedy menjelaskan, barang di ungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman mako polres, Kamis, 30 Desember 2021 lalu.

"Kami duga barang barang ini akan di gunakan dan di edarkan pada malam tahun baru, sabtu malam minggu dan hari minggu di libur tahun baru ini," jelasnya.

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya.

"Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Kembali Bongkar Lapak di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Sukabumi

"Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Sat Narkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap," sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara.

"Untuk obat keras 10 tahun penjara undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah