Terima Aduan Pungli di Objek Wisata Palabuhanratu, Polres Sukabumi: Masih di Dalami

- 11 Januari 2022, 19:06 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti karcis.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti karcis. /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi dalami laporan dari masyarakat, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di tiga Tempat Wisata Alam (TWA) di Kawasan Palabuhanratu.

Informasi diperoleh, tiga lokasi objek wisata yang di duga terjadi pungli Yakni TWA Sukawayana, Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

"Atas aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh reskrim, ada pungli di tiga lokasi tadi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Baca Juga: Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Dedy menjelaskan, aduan dari masyarakat adanya penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Dimana dalam aturan tersebut, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp 5ribu untuk kendaraan roda dua, serta Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Di karcisnya ini tertera Rp 7.500 sampai Rp 15 ribu untuk hari libur," jelasnya.

"Saat ini kami masih dalami bahwa apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum," sambungnya.

"Yang menarik ini adalah mitra kerja jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) tapi mitra, terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal, kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kita naikin lidik ke sidik," katanya.

Baca Juga: Sempat Dikira Anggota, Kapolres Sukabumi Bantu Potong Dahan Pohon Yang Tumbang di Jalan Citepus Palabuhanratu

Masih kata Dedy, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp 7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp 7.500 dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp 15 ribu.

"Siapa tersangka nanti kita ekspos, masyarakat Sukabumi saat ini sudah susah, ini ada penarikan retribusi yang harus kita tertibkan, jadi masyarakat jangan dibuat susah untuk retribusi gak jelas seperti ini," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kesesuaian tiket tersebut.

"Masih dalam proses lidik, kita akan perkesesuaian antara jumlah tiket yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai itu. Karena pada dasarnya di sini sesuai dengan tiket, di sinikan bahwa tiket karcis ini peruntukannya penerimaan negara bukan pajak, jadi kita melakukan tahapan tahapan yang lebih ekstra teliti," ungkapnya.

"Kalau untuk aktivitas ini semenjak surutnya Covid-19 dimulai awal bulan Desember 2021 kemarin," tandasnya. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah