Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 05:48 WIB
Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara.
Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara. /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36 tahun) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial.

Berdasarkan informasi di peroleh, TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan sara, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Gerak cepat unit reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada awak media, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Dikira Anggota, Kapolres Sukabumi Bantu Potong Dahan Pohon Yang Tumbang di Jalan Citepus Palabuhanratu

Dijelaskan Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa sunda yang arti bahasa Indonesia "Bagus jugalah cuman nyempit-nyempitin saja didunia juga," selanjutnya "Ustadz gak nyambung, pusing saya, bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal di haramkan yang halal di haramkan, coba orang susah mah tetap di injak,".

"Adanya postingan itu, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung kita amankan, kita periksa, ini menyangkut terhadap keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia," jelasnya.

"Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun," terangnya.

Baca Juga: Butuh 5 Detik Saat Beraksi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sukabumi

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x