Ayah Tiri di Bojong Genteng Setubuhi Anak Tirinya

- 6 Januari 2022, 16:35 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan pria yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Informasi diperoleh pria berinisial E (29 tahun) warga Kampung Depok, Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi diamankan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya berinisial SM (16 tahun).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan kejadian perbuan persetubuhan yang dilakukan E kepada anak tirinya tersebut terjadi sejak Juli 2021 hingga Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Marwan Hamami Targetkan Gedung Kantor Pemda Bisa di Tempati 2023

Dalam aksinya tersangka telah tiga melakukan perbuatan tersebut ke anak tirinya.

"Sudah tiga kali, dilakukan menyetubuhi anak tirinya," ujarnya.

Dijelaskan Dedy, dalam menjalankan aksi bejatnya, E terlebih dahulu sebelum memasuki kamar mematikan lampu dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan melakban bagian mulutnya.
"Dilakukan saat ibu korban sedang tidur, korban diikat dan dilakban, setelah itu baru korban melakukan kegiatan bejatnya," jelasnya.

Masih kata Dedy, perlakuan E diketahui setelah ibu korban merasa curiga saat suaminya ingin tidur dikamar anaknya, penasaran dengan hal itu selanjut nya ibu korban bertanya ke korban hingga akhirnya mengaku disetubuhi E.
"Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang perlindungan anak," terangnya.

Baca Juga: Tinjau Fasilitas RTH Citepus, Bupati Sukabumi Marwan Hamami : Banyak Fasilitas Perlu Evaluasi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x