Atasi Panic Buying karena Diharamkan Fatwa MUI, Pemkot Sukabumi Lakukan Pembatasan

- 18 Maret 2020, 10:25 WIB
Pemerintahan Kota Sukabumi
Pemerintahan Kota Sukabumi /Pikiran Rakyat

Pembatasan tidak hanya pada minyak goreng, kata Andri Setiawan, melalui pembatasan paling banyak bisa membeli satu sampai tiga biji. Tapi terhadap sejumlah Bapokting (bahan pokok penting) lainnya.

"Harus di atas sehingga tidak terjadi kepanikan warga terhadap kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Andri Setiawan mengatakan Satgas menjamin pasokan sembako hingga kebutuhsn pokok penting relatif masih. Sehingga masyarakat tidak perlu resah, pasokan aman.

"Terutama bapokting diseluruh gudang persedian masih aman. Sehingga masyarakat tidak perlu resah. Ketersedian masih membanjiri gudang pasokan," kata Andri Setiawan.

Bahkan untuk pasokan beras masih mencukupi hingga bulan April mendatang. Kecuali gula pasir."Makanya rakor ini juga sekalian membahas ketersediaan pangan menjelang puasa sampai lebaran nanti,"katanya.

Baca Juga: Dampak Penyebaran Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa

Andri mengatakan langkah antisipasi pun akan dilakukan secepatnya. Terutama bentuk antisipasi lainya, khusus ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat. Termasuk warga yang berada didaerah yang tergolong rawan pangan.

" Dalam waktu dekat, kami akan dilakukan melakukan bazar murah. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga.**

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah