Atasi Panic Buying karena Diharamkan Fatwa MUI, Pemkot Sukabumi Lakukan Pembatasan

- 18 Maret 2020, 10:25 WIB
Pemerintahan Kota Sukabumi
Pemerintahan Kota Sukabumi /Pikiran Rakyat

Mantrasukabumi.com - Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, MUI menerbitkan sejumlah fatwa terkait penyebaran virus corona, salah satu diantaranya diharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan atau merugikan publik seperti memborong sesuatu.

Fatwa diharamkan panic buying, didasarkan seringkali muncul kepanikan publik mengambil inisiasi memborong kebutuhan pokok sehari-hari dengan dalih keamanan. 

Diharapkan, fatwa ini bisa memberikan kepastian bagi masyarakat untuk tenang dan tidak mengambil keuntungan dari setiap bencana mewabah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Rabu 18 Maret 2020 membentuk satuan tugas pangan mengimbau agar para pemilik supermarket, waralaba, mini market hingga pasar modern untuk membatasi warga untuk pembelian kebutuhan pokok.

Baca Juga: Mahasiswi IPB Asal Jakarta Positif Terinfeksi Virus Corona

Langkah tersebut dilakukan kata Satgas pangan yang berada dari unsur Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perinudtrian (Diskopdagrin), dan Bagian Perekonomian usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi aksi penimbunan yang dilakukan oknum warga.

Pembatasan ke setiap konsumen ketika akan memborong keperluanya. Apalagi, di Kota Sukabumi sempat terjadi panic buying di sejumlah toserba. Pembatasan pembelian terutama kebutuhan Bapokting untuk menghindari masalah sosial yang akan terjadi.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar bisa melakukan pembatasan yang berkaitan dengan ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan.

Baca Juga: Fatwa MUI: yang Terpapar Virus Corona dapat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Duhur

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x