Fatwa MUI: yang Terpapar Virus Corona dapat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Duhur

- 18 Maret 2020, 08:35 WIB
Fatwa MUI Orang yang terpapar virus corona boleh menggantikan shalat Jumat dengan shalat Duhur
Fatwa MUI Orang yang terpapar virus corona boleh menggantikan shalat Jumat dengan shalat Duhur /Pikiran Rakyat

Mantrasukabumi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa Hasanuddin, mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona atau covid-19. Senin (16/3/2020).

Dalam salah satu fatwa tersebut disebutkan, orang yang merasa terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat digantikan dengan shalat duhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baca Juga: Edaran Dinas Pariwisata tentang Penutupan Sementara Tempat Pariwisata

Berikut isi Fatwa MUI Pusat yang disampaikan melalui konferensi pers kepada media. Senin (16/3/2020).

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x