Fatwa MUI: yang Terpapar Virus Corona dapat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Duhur

- 18 Maret 2020, 08:35 WIB
Fatwa MUI Orang yang terpapar virus corona boleh menggantikan shalat Jumat dengan shalat Duhur
Fatwa MUI Orang yang terpapar virus corona boleh menggantikan shalat Jumat dengan shalat Duhur /Pikiran Rakyat

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah