Dampak Penyebaran Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa

- 18 Maret 2020, 08:30 WIB
Majelis Ulama Indoensia
Majelis Ulama Indoensia /Pikiran Rakyat

Mantrasukabumi.com - 

Akibat penyebaran Covid-19 virus corona yang meluas, membuat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat yang ingin menjalankan ibadah.

Banyak orang yang pada akhirnya merasa kebingungan langkah apa yang seharusnya diambil ketika COVID-19 masih menyebar di sejumlah daerah Indonesia.

Oleh karena itu, fatwa ini ini diharapkan dapat menenangkan sekaligus memberi tuntunan kepada umat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Majelis Ulama Indonesia, terdapat beberapa fatwa yang dapat dipergunakan oleh umat Islam dalam menjalankan ibadahnya sehari-hari.

Ditetapkan di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menimbang bahwa COVID-19 telah tersebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dan WHO telah menyatakannya sebagai pandemi maka dirasa perlu langkah-langkah keagamaan sebagai tindak pencegahan.

Selain itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 untuk dijadikan sebagai pedoman.

Dalam fatwa yang dimaksud, COVID-19 juga diartikan sebagai coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang ditemuka pada tahun 2019.

Dengan ketentuan hukum yang mewajibkan setiap orang untuk melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, sebab hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah